Antrian panjang dan kumpulan masyarakat yang sedang menunggu, duduk di halaman adalah pemandangan wajar yang sehari-hari dapat kita jumpai di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sleman. Kumpulan masyarakat ini adalah mereka yang sedang mengurus pembuatan e-KTP baru maupun mutasi kependudukan ke wilayah Kabupaten Sleman. Pemandangan yang sangat ironis sebetulnya jika kita berkaca kepada cita-cita Kabupaten Sleman sebagai โSmart Regencyโ yang salah satunya dapat dimaknakan sebagai lingkungan kehidupan bermasyarakat yang cerdas, modern, dan berteknologi maju namun masyarakatnya masih harus berurusan dengan sistem kependudukan sangat merepotkan dan tidak efisien.
Bayangkan saja, Kabupaten Sleman yang luasnya sekitar 575 km2 dan terdiri dari 17 kecamatan, semua warganya harus mengurus e-KTP di DISDUKCAPIL tingkat kabupaten. Dan prosesnya tidak lah sebentar. Ada jeda sekitar 5 โ 10 hari antara penyerahan berkas sampai penerbitan Surat Keterangan (Suket) e-KTP. Dan jika dalam 6 bulan setelah Suket dikeluarkan belum tersedia blangko cetak e-KTP, maka Suket wajib diperpanjang dengan mengulangi proses di DISDUKCAPIL. Bayangkan jika warga Kecamatan Prambanan atau Minggir yang berada jauh dari pusat kabupaten harus berkali-kali datang ke DISDUKCAPIL hanya untuk mendapatkan salah satu haknya sebagai warga negara. Sungguh sangat tidak efisien dan mengganggu produktifitas masyarakat dan sangat jauh dari gambaran โSmart Regencyโ yang diimpi-impikan.
Pengurusan e-KTP tidak seharusnya memakan waktu lama. Walaupun jika ada kendala dari pemerintah pusat terkait terbatasnya ketersediaan blangko misalnya, pemerintah kabupaten seharusnya dapat mengembangkan manajemen pelayanan mandiri yang lebih cepat dan efisien, ter-desentralisasi di tiap kecamatan dan didukung dengan pemanfaatan teknologi, sehingga keseluruhan proses pelayanan pembuatan e-KTP menjadi lebih hemat tenaga, hemat biaya, dan produktifitas masyarakat tidak terganggu. Salah satu bentuk realisasi โSmart Regencyโ yang kita cita-citakan bersama adalah jika proses pelayan publik, seperti pembuatan e-KTP ini menjadi mudah, cepat, dan dengan data yang akurat. E-KTP adalah identitas yang harus dimiliki dan menjadi hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Maka proses pemenuhan hak tersebut harus kita benahi bersama agar Sleman Smart Regency yang kita cita-citakan dapat benar-benar terealisasi.
Hj. Sumaryatin, S.Sos. MA. (Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sleman)