Tim Pansus III Raperda Barang Milik Daerah menggelar rapat di Ruang Sekretariat DPRD Sleman, Kamis (17/11) / Amelia Hapsari
SLEMAN, SMJogja.com – Kabupaten Sleman dalam waktu dekat akan memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pembahasan panitia khusus (pansus) terkait draf raperda tersebut segera memasuki final yang ditargetkan pada pekan depan.
“Tanggal 24 November harus sudah ada laporan,” kata Ketua Pansus III Raperda BMD, Sumaryatin saat dikonfirmasi Suara Merdeka, Jumat (18/11).
Sebelumnya, anggota pansus dari kalangan legislatif telah memberikan beberapa catatan terhadap raperda inisiatif bupati itu. Salah satunya tentang optimalisasi aset dan BMD untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Poin yang dijelaskani khususnya menyangkut aset mangkrak.
Anggota DPRD Sleman dari fraksi PKS itu menilai perlu ada perhatian khusus dari pemerintah tentang hal ini. Terlebih, cukup banyak aset milik daerah yang belum optimal pemanfaatannya, semisal Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Prambanan, Pasar Sleman, dan Pasar Denggung.
Selain aset yang mahal, pihak dewan juga memberikan evaluasi penggunaan badan jalan yang berkaitan dengan estetika penataan kabel. “Raperda ini intinya adalah pengelolaan BMD. Keseluruhan aset yang dimiliki mencapai Rp 6 triliun harus didata dengan baik, dan untuk itu perlu inventarisasi digital yang teliti, menyeluruh, dan terintegrasi. Sekecil apapun, tidak boleh digeser atau dipindahkan tangan secara non prosedural,” tegasnya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Widodo menjelaskan, raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menyebutkan pengaturan terkait BMD harus dengan perda. Selama ini, pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Nomor 8.1 Tahun 2020.
“Secara prinsip, tidak banyak ketentuan yang berubah. Kita hanya mengangkat perbup ini jadi perda,” ujar dia.
Sebelumnya tidak ada Perda Sleman yang khusus mengatur tentang BMD. Ketentuan itu masih jadi satu dengan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah sendiri sudah di-perda-kan sejak tahun kemarin, sementara ikhwal aset belum tertuang didalamnya.
“Harapan kami, akhir tahun ini bisa segera diimplementasikan. Perda ini akan mengatur semua tentang pengelolaan BMD mulai dari proses perencanaan sampai penghapusan, semuanya ada 13 tahapan,” kata Widodo.
Adapun proses yang dimaksud antara lain mengenai pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan barang, serta pemanfaatannya jika sudah menganggur. Disamping itu, Perda BMD mengatur tentang hibah aset kepada pihak lain. Di dalam peraturan itu juga terdapat deskripsi tugas semua pejabat penatausahaan yang terlibat dari mulai dari tingkat bupati sampai dengan pengurus barang.