Ketua Pansus III Raperda Barang Milik Daerah, Sumaryatin. (istimewa)
KORANBERNAS.ID, SLEMAN — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sleman mendekati final.
Panitia khusus (pansus) terkait draf raperda tersebut telah menuntaskan amanahnya dan melaporkannya ke Rapat Paripurna DPRD Sleman, 24 November 2022.
Ketua Pansus III Raperda BMD, Sumaryatin, Selasa (29/11/2022), menyatakan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi prioritas segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Atin, panggilan akrab Sumaryatin yang juga anggota Komisi C DPRD Sleman itu, catatan lain yang disepakati pansus adalah perlu ditambahkan Bab Khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pansus juga menyepakati ditambahkan ayat pada pasal 31 sebagai payung hukum agar Badan Hukum/Desa/SAR & Rescue/Koperasi/UMKM dapat secara aktif mengajukan hibah.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang mangkrak,” tambah Atin.
Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PKS ini juga menilai perlu ada perhatian khusus dari pemerintah. Terlebih, cukup banyak aset milik daerah belum optimal pemanfaatannya, misalnya Taman Kuliner Condongcatur, Pasar Prambanan, Pasar Sleman dan Pasar Denggung.
Raperda ini perlu ditambahkan unsur pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Tata cara pembinaan diatur di dalam peraturan bupati.
“Pansus sepakat pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah diberikan insentif dan tunjangan, serta sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan pengelolaan barang milik daerah, baik besaran ganti rugi maupun sanksi pidana,” kata Atin.
Poin penting lainnya, bupati perlu membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah yang melibatkan tenaga ahli, akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten yang bertugas melaksanakan penghapusan barang milik daerah.
Tahap implementasinya, perlu diterbitkan peraturan bupati terkait teknis pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penerbitan peraturan bupati maksimal enam bulan setelah raperda ditetapkan menjadi perda.
Raperda ini juga mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penataan kabel fiber optic dengan menyediakan saluran (ducting) di bawah tanah sepanjang ruas jalan di Kabupaten Sleman.
โIni sebagai bagian tak terpisahakan dari upaya menata kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,โ kata dia. (*)